Total Uang Denda Pelanggar PPKM Darurat Sebegini Banyaknya
FAJAR.CO.ID, JABAR -- Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat masih diberlakukan di Jawa dan Bali, termasuk di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
Apabila didapati ada yang melanggar protokol, maka akan diberikan sanksi denda hingga kurungan penjara.
Adapun total denda pelanggar PPKM Darurat di Kabupaten Indramayu, mencapai lebih setengah miliar rupiah dari 108 pelanggar baik berupa badan hukum maupun perorangan.
"Total denda pelanggar PPKM Darurat yang sudah terkumpul itu Rp601 juta lebih," kata Humas Pengadilan Negeri Indramayu Fatchu Rochman di Indramayu, Minggu (18/7/2021).
Dia mengemukakan, total denda dari tindak pidana ringan berupa pelanggaran PPKM Darurat di Kabupaten Indramayu, seluruhnya akan masuk ke kas negara langsung tanpa perantara mana pun.
"Tidak ada uang denda di instansi pengadilan, kejaksaan, kepolisian atau instansi lainnya. Tapi uang denda ini langsung masuk ke kas negara," beber Fatchu Rochman.
Terkumpulnya uang denda sebesar Rp 601 juta di Indramayu, didapatkan dari penerapan awal PPKM Darurat hingga Jumat (16/7/2021).
Para pelanggarnya bervariasi, mulai dari perorangan, badan hukum, dan juga perusahaan besar.
Selain itu denda yang diputuskannya juga mulai dari yang terendah hingga tertinggi.
Pada Jumat (16/7/2021), terdapat dua perusahaan yang melanggar PPKM Darurat didenda masing-masing Rp 30 juta. "Total yang kita kenakan denda itu sebanyak 108 pelanggar," katanya.
Dari 108 pelanggar, empat di antaranya memilih pidana kurungan badan selama 5 hari. Ada satu pelanggar yang belum dieksekusi, dikarenakan menjalani isolasi mandiri.
Penerapan sanksi ini sudah diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat. (genpi)