“Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan PPKM Level 4 Corona Virus Disease (Covid-19) di wilayah Jawa dan Bali sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen dan untuk melengkapi pelaksanaan Instruksi Menteri Dalam Negeri mengenai Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro serta mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19,” demikian isi Inmendagri yang diterima fajar.co.id, Rabu (21/7/2021).
Dalam arahannya, Tito meminta agar setiap kepala daerah di Pulau Jawa dan Bali dengan kriteria level 3 dan level 4
menerapkan kegiatan pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat
Pendidikan/Pelatihan dilakukan secara daring. Serta pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 persen Work From Home (WFH). (dra/fajar)