Dinas Olahraga dan Pariwisata Digabung, Koni Sebut Tak Sejalan

  • Bagikan

Anand Gaffar mengaku, pengabungan ini berdasarkan kelompok urusan, sehingga jika serumpun urusan bisa digabung.

" Nomenklatur dipusat tidak menjadi urgensi untik dillihat. Di mana dalam PP 18 tahun 2016 Tentang pedoman perangkat daerah, di mana penggabungan atau pembentukan OPD harus memperhatikan rumpung urusan," kata Anand Gaffar. (akb)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan