Mulai 15 Desember Tarif Tol Makassar Naik Lagi, Ini Besarannya

  • Bagikan

Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), angka inflasi Kota Makassar selama 2 tahun terakhir sebesar 3,22 persen.

Penyesuaian tarif untuk Ruas Jalan Tol Jalan Tol Seksi IV Makassar ini hanya berlaku pada 30% pengguna jalan saja. Sementara 70% sisanya tidak mengalami penyesuaian tarif.

Tarif tol dibagi menjadi lima golongan kendaraan sesuai dengan penggolongan kendaraan di jalan tol yang ditetapkan pemerintah yang berlaku di Indonesia.

Diantaranya, Gerbang Tamalanrea dan Gerbang Biringkanaya untuk golongan I tetap Rp10.000, golongan II RpRp16.500 menjadi Rp17.000, golongan III Rp16.500 menjadi Rp17.000, golongan IV Rp24.500 menjadi Rp25.000, dan golongan V Rp24.500 menjadi Rp25.000.

Gerbang Ramp Parangloe untuk golongan I Rp15.000 menjadi Rp15.500, golongan II Rp22.500 menjadi Rp23.000, golongan III Rp22.500 menjadi Rp23.000, golongan IV Rp31.500 menjadi Rp32.000 dan golongan V Rp31.500 menjadi Rp32.000.

Gerbang Ramp Bira Timur dan Gerbang Ramp Bira Barat untuk golongan I Rp5.000 menjadi Rp5.500, golongan II Rp8.500 menjadi Rp9.000, golongan III Rp8.500 menjadi 9.000, golongan IV Rp12.500 menjadi Rp13.000, dan golongan V Rp12.500 menjadi Rp13.000.

Dia menyebut, penyesuaian tarif akan diberlakukan hanya untuk kendaraan golongan II s/d V pada gerbang utama, yakni Gerbang Tamalanrea dan Biringkanaya, serta golongan I s/d V pada gerbang ramp yang melintasi jalan tol seksi IV, Makassar dengan kisaran kenaikannya sebesar 2-10% pada golongan I s/d V.

Sehingga, kendaraan kecil seperti sedan, bus, pick up, jip dan truk kecil tidak mengalami kenaikan pada Gerbang utama (Gerbang Tamalanrea) ke arah bandara maupun arah sebaliknya di Gerbang Biringkanaya.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan