FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Pemerintah Kota Makassar menegaskan tak ada yang menduduki posisi Direktur Utama (Dirut) dalam Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Makassar atau yang lebih dikenal dengan Perusda selama penataan total dilakukan.
Sistem penjabat yang telah ditunjuk menggunakan konsep kolektif kolegial.
Hal ini ditegaskan pasca banyaknya informasi yang kurang tepat beredar beberapa waktu lalu.
Sekretaris Daerah Kota Makassar, Muh Ansar yang juga sekaligus Ketua Tim Penataan Total BUMD mengatakan, terdapat dua tim yang telah dibentuk.
Pertama tim percepatan penataan total BUMD yang terdiri dari Muh Ansar sebagai ketua dan empat anggota diantaranya, Prof Aminuddin Ilmar, Beni Iskandar, Kabag Perekonomian, Nur Kamarul Zaman, dan Kabag Hukum.
Kedua, tim percepatan penataan di masing-masing BUMD yang telah ditunjuk sebanyak 21 penjabat baru yang ada di PT BPR, Perumda Air Minum Makassar, PD Parkir, PD Pasar Makassar Raya, PD Terminal dan PD RPH.
"Jadi ada cabang-cabangnya di bawah. Jadi nanti yang cabang-cabang yang di bawah itu pelaporannya ke tim percepatan total BUMD ini. Jadi payungnya adalah tim percepatan penataan total BUMD," katanya ketika dikonfirmasi, Senin, (13/12/2021).
Dari Tim Percepatan Penataan Total BUMD ini ada yang merangkap sebagai penjabat di masing-masing BUMD atau Perusda.
Sementara itu, Anggota Tim Percepatan Penataan Total BUMD, Prof Aminuddin Ilmar menyebut, pada dasarnya enam bulan diberikan waktu untuk penataan BUMD. Akan tetapi bagi BUMD yang permasalahannya agak berat bisa saja berpotensi lebih dari enam bulan.
Selain itu, BUMD yang bisa ditata lebih cepat dari enam bulan bisa saja dilakukan lelang jabatan untuk penjabat yang definitif.
Tim Percepatan yang ada di masing-masing BUMD dalam hal ini penjabat yang telah ditunjuk oleh Wali Kota akan selalu dievaluasi dan bisa saja diganti jika tak mampu melaksanakan percepatan penataan total BUMD.
"Penjabat yang Baru Bisa Diganti Kapan Saja," kata Guru Besar Unhas ini.
Dia menegaskan, sistem jabatannya adalah kolektif kolegial.
"Tidak ada (direktur utama). Pokoknya direksi menjalankan fungsi direksi. Tidak ada dirut, jadi semuanya berfungsi dan saling mengontrol, itulah namanya pendekatan dengan sistem kolegtif kolegial," jelasnya.
Lebih jauh dia menyebut, penjabat yang ada saat ini tidak boleh mengambil keputusan sendiri.
"Jadi kalau dia mengambil keputusan harus duduk bersama. Jadi diantara mereka itu saling mengontrol," sebut Penjabat Dewas Perumda Air Minum Makassar ini.
Ilmar menegaskan, tim percepatan penataan BUMD tugasnya yakni melakukan restrukturisasi, transformasi BUMD, penataan sumber daya dan penguatan tata kelola. (selfi/fajar)