Puluhan Anak Panti Asuhan di Maros Belum Memiliki Akta Kelahiran

  • Bagikan

Terkait ketiadaan akta kelahiran, bagi Sunarsih hal ini mencemaskan, sebab, bagaimana pun akta menjadi syarat anak-anak itu sekolah. "Sementara ini masih aman karena kami bisa memohon dengan pihak sekolah untuk menerima mereka meski tanpa akta, tetapi ke depan belum tentu bisa, kalau mereka mau masuk SMP misalnya,"ujarnya tampak dilema.

Hal yang sama diungkap Magdalena, Pengurus Panti Ciptakan Generasi Baru yang terletak di Kecamatan Moncongloe. Salah satu anak panti di sana, Kiki belum memiliki akta kelahiran karena terkendala administrasi awal.

Pun halnya Muh Nastis, dari Yayasan Amal Islam. Dua bersaudara penghuni panti, Rezki dan Nurjannah tak bisa memiliki akta kelahiran. Alasannya, belum ada surat keterangan pindah dari daerah asal mereka.

Memang, anak-anak ini tidak hanya butuh sentuhan kasih sayang, tetapi  juga butuh difasilitasi soal administrasi kependudukan. Terutama terkait akta kelahiran yang menjadi dasar identitas mereka ke depannya.

 Dari 15 panti asuhan di Kabupaten Maros, masih ada 23 anak yang belum memiliki dokumen penting tersebut. Di Panti Asuhan Al-Qadri, 10 orang dengan rentang usia 2-15 tahun, Panti Asuhan Amal Islam sebanyak 2 orang, Panti Asuhan Cipta Generasi Baru 1 orang,dan Panti Asuhan Yayasan Ahmad Bone (Yahbon) juga terdapat 10 orang.

 Disiapkan Jalur Khusus

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Maros, Eldrin Saleh Nuhung mengungkapkan bahwa untuk anak yang memang tidak memiliki orang tua bisa mendapatkan akta kelahirannya. Ada jalur khusus untuk itu. “Kalau untuk yang memang tidak punya orang tua, atau yang WNA silakan pengurus pantinya ke kantor Dukcapil lantai dua, temui bu Ruth Damayanti, itu bisa kok,” ujarnya.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan