Namun, kata dia, yang rumit adalah ketika anak tersebut pindahan dari kabupaten lain dan masih memiliki orang tua. Untuk data kependudukannya harus melampirkan surat keterangan pindah agar bisa membuka data base yang bersangkutan. “Kalau tidak ada surat pindahnya data base-nya tidak bisa dibuka, terkunci, sistemnya memang seperti itu,” katanya.
Adapun persoalan panti yang terkendala dana, ia menyebut paling tidak pengurus pernah ke Dukcapil untuk mengisi form-nya. “Karena pengurusannya memang harus di Dukcapil maka ke Dukcapil-lah dulu, selebihnya nanti kita cari jalan keluar,” ujarnya. (hamdani saharuna/fajar)