Sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy Segera Jalani Sidang

  • Bagikan
Kabidhumas Polda Jatim Gatot Repli Handoko (tengah) di Mapolda Jatim. (Rafika Yahya/JawaPos.com)

”Pihak kejaksaan sudah menyatakan lengkap atau P21,” tegas Gatot.

Setelah berkas telah lengkap, hari ini (10/1) penyidikan naik ke tahap dua. Selain menyerahkan berkas, Polres Jombang juga menyertakan beberapa barang bukti.

”Untuk hasil black box itu nanti di persidangan dijelaskan. Termasuk juga mobil, alat komunikasi, semua barang bukti diserahkan dan dijelaskan ke persidangan,” terang Gatot.

Atas kecelakaan itu, Joddy dijerat pasal 310 ayat 4 dan pasal 311 ayat 5 Undang Undang Nomor 22 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (jpg/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan