Beberapa waktu lalu lanjut Ardy, SWI OJK memasukan asset kripto dari perusahaan Vidy Foundation Ltd yakni VIDYX sebagai investasi illegal.
Hal ini berujung pada didelistingnya VIDY dan VIDYX dari bursa pasar komoditi kripto di Indonesia.
Permasalahan ini mencuat paska munculnya informasi yang mengaitkan Vidy Foundation Ltd dengan pihak ketiga yang menjual produk asset VIDY yang kegiatan usahanya diduga secara illegal.
"Sekali lagi kami tegaskan, produk aset kripto klien kami adalah produk legal yang telah terdaftar di BAPEPTI berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Penetapan Daftar Aset Kripto Yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto," terangnya.
Di akhir pembicaraannya, Kuasa Hukum Vidy Foundation Ltd. tersebut berharap di Tahun Baru Imlek 2022 ini permasalahan Kliennya selesai.
"Kami berharap, masalah Vidy coin dan vidyx milik Klien Kami segera selesai dan secepatnya di-relisting kembali pada Pasar Fisik Aset Kripto di Indonesia", pungkas Ardy. (riki/fajar)