Jangan Sesat Pikir! Profesor Bukan Gelar Tapi Jabatan, Harus Melaksanakan Tridarma

  • Bagikan
Guru Besar Fisika Teoretik FMIPA Universitas Hasanuddin, Prof. Tasrief Surungan

"Professor itu adalah jabatan akademik puncak di universitas. Di bawahnya ada jenjang lektor kepala dan lektor serta asisten ahli. Konsekuensi dari keberadaanya sebagai jabatan, dan bukan sebagai gelar, adalah bahwa yang menyandang profesor harus menjalankan tugas-tugas tridarma," papar Prof Tasrief saat dihubungi fajar.co.id, Rabu (9/3/2022).

Penyebab salah kaprah bahwa profesor adalah gelar puncak karena sebelumnya ada Doctor Honoris Causa (HC) yang notabene merupakan gelar, dalam hal ini Doktor kehormatan.

Jadi sekali lagi, Doctor itu gelar akademik, sedangkan Professor adalah jabatan Akademik.

Terlanjur memandang professor sebagai gelar akademik sesudah Doktor (PhD), sehingga banyak yang ingin menyandang jabatan profesor.

Memang ada kualifikasi di atas doktor, yaitu menempuh pendidikan pascadoktor (Postdoctoral=PD), namun PD lebih merupakan pekerjaan atau training tambahan bagi fresh PhD, bukan untuk perolehan gelar tambahan.

Di negara maju, seperti di AS dan Jepang, seorang menjadi tenaga akademik (dosen), pada umumnya setelah menjalani program pascadoktor minimal 2 tahun.

Ada pula kualifikasi yang disebut Doctor of Science (D.Sc). Kalau yang ini, memang adalah gelar akademik yang lebih tinngi dari PhD.

Di Australia dan Inggris, atau di negara-negara persemakmuran lainnya (Commonwealth), sejumlah universitas menawarkan gelar D.Sc.

Gelar ini diperoleh setelah seseorang memperoleh PhD/Doktor, dan dalam kurun waktu tertentu, katakanlah 20 tahun aktif melakukan pengkajian ilmiah dan menemukan sejumlah kontribusi (invensi).

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan