Jangan Sesat Pikir! Profesor Bukan Gelar Tapi Jabatan, Harus Melaksanakan Tridarma

  • Bagikan
Guru Besar Fisika Teoretik FMIPA Universitas Hasanuddin, Prof. Tasrief Surungan

Temuan-temuan itu kemudian dikompilasi dalam bentuk disertasi dan kemudian diajukan ke Universitas untuk ditelaah sebagai bagian dari mekanisme sebelum penganugrahan D.Sc.

"Pembimbing saya, Jaan Oitmaa di UNSW Sydney, menyandang kualifikasi D.Sc. atas sejumlah temuannya dalam bidang Fisika Teoretik Bahan Mampat (Theoretical Condensed Matter)," ungkap Prof Tasrief.

Lebih jauh dijelaskan, di tanah air, gelar setelah PhD tidak ada, sehingga profesor yang hakekatnya adalah jabatan akademik dianggap sebagai gelar akademik.

Penganugrahan profesor kehormatan dengan demikian, dipandang sebagai penganugrahan gelar, setingkat lebih tinggi dari penganugerahan Doctor Honoris Causa.

"Professor, baik yang reguler maupun kehormatan, adalah jabatan. Karena ia jabatan, maka ia berkonsekuensi bekerja, alias melaksanakan kewajiban sesuai dengan tupoksinya," tekannya lebih lanjut.

Dalam pemberian gelar, tidak ada kontrak untuk menyelesaikan suatu pekerjaan. Sementara untuk pengangkatan professor, ada kontrak kewajiban, jika tidak dipenuhi, maka jabatan profesor itu bisa dicabut.

Artinya, seorang setelah diangkat, menjadi professor, maka harus melaksanakan Tridarma.

Pengangkatan seorang menjadi profesor nuansanya berbeda dengan penganugerahan gelar.

Dalam penganugrahan gelar, nuansanya adalah pesta, sedangkan pengangkatan dalam suatu jabatan adalah teken kontrak atau pengambilan sumpah. (dra/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan