Kasus Tempat Jin Buang Anak, Edy Mulyadi Tidak Lama Lagi Menjalani Persidangan

  • Bagikan
Bareskrim Polri melakukan pelimpahan tahap II atas kasus ujaran kebencian Edy Mulyadi.-Issak Ramdhani-fin.co.id

FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri melakukan pelimpahan tahap II atas kasus dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA terkait Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara dengan tersangka Edy Mulyadi kepada jaksa penuntut umum (JPU).

"Hari ini sedang berproses tahap dua penyerahan tersangka dan barang bukti," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri, ketika dikonfirmasi, Kamis, 31 Maret 2022.

Pelimpahan tahap II Edy Mulyadi telah dikonfirmasi oleh pihak Kejaksaan Agung. Pelimpahan dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pukul 11.00 WIB.

Edy ditersangkakan melanggar Pasal 45A ayat (2) juchto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 156 KUHP.

Tersangka Edy Mulyadi diduga telah melakukan tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) dan/atau pemberitaan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dan/atau menyiarkan suatu berita yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau yang tidak lengkap.

Perbuatan tindak pidana tersebut dilakukan di Hotel 101 Urban Jakarta Thamri, Jl Taman Kebon Sirih 1, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat melalui media sosial YouTube miliknya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspekum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan dalam pelaksanaan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II), tersangka Edy Mulyadi dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri selama 20 hari terhitung sejak 31 Maret sampai dengan 19 April.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan