Pakai Modus seperti Ini, Kakek Bruno Berbuat Terlarang pada Bocah 5 Tahun

  • Bagikan
ilustrasi kekerasan seksual

Saat penyidikan, Kakek Bruno mengaku tidak sengaja memegang kemaluan korban yang saat itu nyaris terjatuh dari pangkuannya. Pelaku juga berdalih baru sekali itu berbuat demikian.

Selain itu, keterangan saksi lain menyebut pelaku kerap bertingkah genit terhadap anak-anak perempuan.

"Tetangganya yang lain memang curiga dengan si pelaku, karena memang suka berkelakuan yang genit-genit," terangnya.

Saat diperiksa penyidik, Bruno juga sempat membantah telah melakukan pencabulan anak. "Namun, dari hasil visum (visum et repertum, red) membuktikan, tangan pelaku ini masuk ke celana dalam korban," ucapnya.

Atas perbuatannya, Kakek Bruno kini ditetapkan polisi sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Mako Polresta Samarinda. Pelaku dijerat dengan Pasal 82 Junto Pasal 76 UU Perlindungan Anak. "Pelaku sudah kami tetapkan tersangka," ucap Teguh. (jpnn/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan