FAJAR.CO.ID, MOJOKERTO -- Randy Bagus Hari Sasongko bakal menjalani 5 tahun di balik jeruji. Terdakwa kasus aborsi Novia Widyasari itu sebelumnya divonis Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto 2 tahun penjara.
Penambahan hukuman itu, setelah jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan banding. Vonis banding tersebut diputus Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur dengan Nomor Putusan 519/PID/2022/PT SBY.
Banding dilakukan pada 21 Juni. Upaya banding itu diterjma majelis hakim F. Willem Saija, Karel Tuppu, dan Retno Pudyanigtyas.
”Menyatakan terdakwa Randy Bagus Hari Sasongko bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menyebabkan gugurnya kandungan seorang perempuan, dengan persetujuan perempuan itu, sebagaimana dalam dakwaan kesatu penuntut umum. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Randy Bagus Hari Sasongko dengan pidana penjara selama 5 tahun,” dikutip dalam amar putusan banding pada laman SIPP PN Mojokerto.
Salah satu JPU Ivan Yoko mengatakan, alasan mengajukan banding karena vonis 2 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim kepada Randy Bagus kurang memenuhi rasa keadilan. ”Putusan yang dijatuhkan majelis hakim itu, kurang memenuhi rasa keadilan, maka kami ajukan banding,” kata dia pada Jumat (15/7).
Dia menilai masa hukuman 5 tahun tersebut telah sesuai dengan apa yang diinginkan JPU sekaligus keadilan.
salah satu kuasa hukum keluarga Novia, Jauhar Kurniawan menilai, putusan banding telah sesuai dengan apa yang diharapkan. Dia bersyukur atas putusan tersebut.
”Kami bersyukur hukuman Randy Bagus diperberat menjadi lima tahun, kalau sesuai atau tidak, pasal yang diancamkan kan memang 5 tahun jadi ya memang maksimal,” kata Jauhar.