Sebelumnya, Randy Bagus divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto pada Kamis (29/4). Mantan anggota Polres Pasuruan itu terbukti sesuai pasal 348 ayat 1 KUHP, dia dianggap sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita dengan persetujuannya. (jpg/fajar)
Kasus Aborsi Novia Widyasari, Vonis Banding Randy Bagus Hari Sasongko Jadi 5 Tahun Penjara
