Kasatreskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Rizki Saputro menyatakan, terdapat tiga tersangka yang sudah dilakukan penahanan. Terbaru yang ditahan adalah Sutrisna alias Krisna. Yang bersangkutan memenuhi panggilan pada Jumat (15/7) setelah berhalangan hadir dalam persidangan karena sakit. Setelah melalui pemeriksaan sekitar tujuh jam, Krisna langsung digiring menuju Rutan Polres Gresik.
Bagaimana dengan tersangka Nurhudi? Sejauh ini, dia memang belum memenuhi panggilan. Namun, kuasa hukum anggota DPRD Gresik itu telah mengonfirmasi kepada pihak kepolisian. ’’Akan hadir memenuhi panggilan pada Senin (18/7). Kita tunggu saja,’’ tutur perwira dengan dua balok di pundaknya tersebut.
Namun, jika kembali mangkir, tersangka akan dikirimi surat pemanggilan kedua dengan batas waktu hingga Kamis (21/7). Pihak kepolisian berharap tersangka kooperatif agar proses hukum berjalan dengan lancar.
Dalam perkara ini, Polres Gresik menjerat Arif Syaifullah dengan Pasal 45 (a) Ayat 2 UU ITE juncto Pasal 156 (a) KUHP. Sesuai Pasal 156 (a) KUHP ancaman pidananya selama-lamanya 5 tahun penjara. Adapun Pasal 45 (a) Ayat 2 UU ITE ancaman pidananya paling lama 6 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar. Adapun Syaiful Arif, Sutrisna alias Krisna, dan Nurhudi Didin Arianto dijerat Pasal 156 (a) KUHP. (jpg/fajar)