Jika benar ada kelalaian, harus ada sanksi. "Tetapi harus ada proses penyelidikan. Semua proses harus dilakukan dalam penyelidikan," tekannya.
Sebaliknya asumsinya obat B ke A belum tentu juga obat A ke B. Karena yang menjadi kesaksian orang tua ialah A disuntikkan ke B. Jadi tidak boleh juga dikatakan dua-duanya meninggal akibat salah obat.
Mantan Direktur Utama RS Unhas Prof Alimin Maidin MPH mengatakan semua itu ada protokolnya. Jadi perawat tidak sembarangan kerja. Aktivitasnya berdasarkan perintah.
Jadi kalau salah suntik, guru besar Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Unhas ini mempertanyakan bagaimana bisa diketahui. Apalagi pasien sudah pasti dilihat keadaannya sebelumnya dan ditentukan bagaimana tindakannya.
"Dari IDI yang harus turun tangan itu. Belum tentu kejadiannya seperti itu, jangan sampai pasien yang memang sudah sekarat, kan?" ungkapnya.
Penjelasan RSWS
Subkoordinator Humas Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Wahidin Sudirohusodo Makassar Aulia Yamin mengatakan meninggalnya Danendra yang diduga akibat salah suntik obat belum bisa dibuktikan.
"Karena obat yang disuntikkan ke tubuh pasien sama-sama golongan antibiotik," katanya.
Saat ini pihak rumah sakit mengadakan audit. Proses itu dilakukan oleh tim dengan melibatkan semua pihak yang terkait.
"Karena memang pasien ini telah dirawat lima hari di rumah sakit," bebernya.
Direktur Utama RSUP dr Wahidin Sudirohusodo Prof Syafri Kamsul Arif menegaskan bahwa proses audit itu dilakukan untuk mengetahui lebih jauh kondisi sebenarnya.