Kamaruddin Simanjuntak: Kasihan 270 Juta Masyarakat Diprank Putri Candrawathi

  • Bagikan
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, terus mengejar Putri Candrawathi untuk berbicara membeberkan peristiwa sesungguhnya.

Untuk memaksa agar istri Irjen Ferdy Sambo itu bersedia bicara, Kamaruddin mendesak penyidik Polri untuk menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.

Menurutnya, kesaksian Putri Candrawathi sangat penting untuk mengungkap peristiwa yang terjadi di kompleks Duren Tiga pada Jumat, 8 Juli 2022 lalu.

Diketahui, Ferdy Sambo telah mengakui perbuatannya. Dia menegaskan siap bertanggung jawab.

Namun hingga kini Putri Candrawathi masih tetap diam. Kamaruddin juga menyinggung kondisi psikis Putri yang dianggapnya tidak jelas.

Seharusnya, kata Kamaruddin, Polri mengganti psikolog klinis dengan psikiater untuk memastikan Putri mengalami depresi atau tidaknya. Apalagi, LPSK sudah menolak permohonan perlindungan Putri.

“Saya minta, karena kalau cuma alasan terguncang, depresi, diganti psikolog klinisnya menjadi psikiater atau dokter psikiater. Karena dia lebih hebat dan lebih luas jangkauannya. Berikan dia misalnya obat supaya tidak depresi atau dibikin treatment tertentu yang terukur. Daripada berpura pura terus nanti masyarakat menganggap penegakan hukum di negeri ini bisa dipermainkan,” papar Kamaruddin.

Dia mengaku telah menyiapkan sejumlah delik pidana kepada Putri. Menurut Kamaruddin, sikap diam Putri terindikasi menipu hukum dengan alasan psikis.

Selain itu, diamnya Putri mengindikasikan dirinya turut terlibat dalam merintangi penyidikan.

“Saya kepengen bertemu sama Ibu Putri. Tetapi dia nggak mau. Terus berpura-pura melakukan obstruction of justice, persekongkolan jahat atau permufakatan jahat, menyebar kebohongan atau hoaks di tengah masyarakat demi kepastian hukum. Karena itu, saya minta Ibu Putri segera ditetapkan tersangka,” paparnya.

Tak hanya itu. Kamaruddin mengatakan isu pelecehan yang dialami Putri Candrawathi juga telah menipu masyarakat Indonesia.

Bahkan, sejumlah institusi penegak hukum seperti Polri, Komnas HAM hingga LPSK turut menjadi korban prank Putri Candrawathi.

“Kasihan 270 juta masyarakat diprank oleh dia. Katanya Kompolnas kena prank. LPSK kena prank, Komnas HAM kena prank, Mabes Polri juga kena prank,” terangnya.

“Saya sudah minta dia dijadikan tersangka. Yaitu tersangka dalam pembunuhan itu. Pembunuhan berencana pasal 340 junto 338 junto 351 ayat 3 juncto pasal 55, 56 KUHP. Karena dia berpura-pura menciptakan obstruction of justice dan perbuatan jahat dan penyebar berita palsu kepada masyarakat,” sebutnya. (fin)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan