"Saya sudah siapkan lima surat kuasa, yaitu melapor balik, dimana beliau sama Ferdi Sambo membuat laporan palsu dengan menyatakan almarhum Brigadir J melakukan pelecehan seksual, kemudian almarhum menodongkan senjata, padahal itu tidak benar dan laporan mereka itu sudah dihentikan karena tidak ditemukan tindak pidananya maka itu melanggar Pasal 317 dan 318 KUHP Junto Pasal 55 dan 56," ungkap Kamaruddin.
Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD yakin, bakal ada tersangka baru dalam kasus kematian Brigadir J.
Sejauh ini, Mabes Polri telah menetapkan sebanyak 4 tersangka. Yakni Bharada E, Irjen Ferdy Sambo, Brigadir RR dan sopir pribadi Putri Candrawati, KM.
Sementara itu, sebanyak 60 lebih anggota polisi yang telah diperiksa Mabes Polri terkait keterlibatan dengan Ferdy Sambo.
Dari jumlah itu, sebanyak 35 telah ditetapkan melanggar kode etik berupa menghalang-halangi upaya penyelidikan dan penyedikan, 11 orang diantaranya merupaka perwira polisi termasuk Ferdy Sambo. "(Tersangka) harus bertambah," tandas mahfud MD.(fin/fajar)