Agar Tidak Dipengaruhi Pihak Luar, Kamaruddin Simanjuntak Ingin Putri Candrawathi Langsung Ditahan

  • Bagikan
Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak. Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Kamaruddin Simanjuntak mengomentari soal Putri Candrawathi yang tengah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.

Kuasa hukum keluarga Brigadir J itu mengatakan istri Irjen Ferdy Sambo tersebut seharusnya langsung ditahan.

"Sebaiknya langsung ditahan supaya tidak terus dipengaruhi oleh pihak luar," kata Kamaruddin kepada wartawan, Jumat (26/8).

Menurut Kamaruddin, pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi memang sudah seharusnya dilaksanakan.
"Memang harus segera diperiksa supaya ada kepastian hukum," ujar pria berdarah Batak itu.

Diketahui, Putri Candrawathi menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Jumat (26/8).

Adapun timsus Polri pun telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadi J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7).

Kelima tersangka itu ialah Putri Candrawathi, Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan KM.

Mereka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.

Ferdy Sambo cs terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau 20 tahun penjara. (jpnn/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan