"Ke 15 saksi ini mengakui apa yang dia lakukan dan juga pelanggar Irjen FS sama tidak menolak apa yang disampaikan para saksi tersebut", ujar Dedy Prasetyo.
Diketahui sebelumnya, saat menghadiri Rapat Kerja Komisis III DPR RI, pada 24 Agustus 2022, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa pihaknya akan segera menyelesaikan sidang kode etik terhadap Ferdy Sambo cs.
"Kami tentunya berkomitmen menyelesaikan sidang kode etik profesi ini dalam waktu 30 hari kedepan," paparnya. (Multazim/Fajar)