Rekam Aksi Terlarangnya di Rumah Korban, Dua Pemuda Ini Ditangkap Usai Gadaikan HP

  • Bagikan
MALU: Tersangka hanya tertunduk saat dihadapkan Kapolres AKBP Muhammad di mapolres. (M. IRVAN RAMADHAN/RDR.BJN)

Kapolres memastikan, tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (jpc/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan