Beranda Kriminal Rekam Aksi Terlarangnya di Rumah Korban, Dua Pemuda Ini Ditangkap Usai Gadaikan HP Rekam Aksi Terlarangnya di Rumah Korban, Dua Pemuda Ini Ditangkap Usai Gadaikan HPAdi Mirsan - KriminalJumat, 26 Agustus 2022 12:15 PMJumat, 26 Agustus 2022 12:15 PM KomentarBagikan MALU: Tersangka hanya tertunduk saat dihadapkan Kapolres AKBP Muhammad di mapolres. (M. IRVAN RAMADHAN/RDR.BJN) Kapolres memastikan, tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (jpc/fajar) Laman: 1 2Semua Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: KomentarBagikan Komentar Tonton juga Menarik Untuk Anda Menarik Untuk Anda Menarik Untuk Anda Baca JugaSiswa SMKN Menangis dan Rela Gadaikan Ponsel demi Ikut Ujian Usai Nunggak Iuran Rp240 RibuTak Segan Celakai Korbannya saat Beraksi, Spesialis Pembobol Toko di Makassar Ditangkap PolisiTerekam CCTV, Perbuatan Terlarang Kakak Adik Ini Diikuti Bocah 7 TahunAwalnya Diajak Foto Model, Lama-lama Jadi Tempat Pelampisan Aksi Bejat