FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa Hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak kembali melaporkan Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi terkait laporan palsu ancaman pembunuhan dan dugaan pelecehan seksual ke Bareskrim Polri, Jumat (26/8/2022).
"Bareskrim Mabes Polri hari ini sudah menerima laporan kami," tegas kamaruddin.
Kamaruddin menyebut Ferdy Sambo dan Putri Chandrawathi telah membuat skenario dugaan laporan palsu Pasal 317 dan 318 KUHP Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Laporan palsu dibuat Ferdy Sambo dan dilaporkan Putri Candrawathi ke Polres Jakarta Selatan sesaat setelah penembakan di rumah dinas Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Kamaruddin mengatakan kedua laporan itu sudah SP3 atau dihentikan oleh Dirtipidum Polri, tetapi masih terus diulang-ulang bahwa mereka korban pelecehan seksual.
“Sekarang gantian yang kami laporkan,” imbuhnya.
Timsus Polri pun telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadi J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7).
Kelima tersangka itu ialah Putri Candrawathi, Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan KM.
Mereka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.
Ferdy Sambo cs terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau 20 tahun penjara. (dra/fajar)