"Ternyata kami menunggu sedemikian rupa, yang boleh ikut rekonstruksi hanya penyidik, tersangka, pengacara tersangka, kemudian LPSK, Komnas HAM, Kompolnas, Brimob dan lainnya," kata Kamaruddin.
"Sementara kami dari pelapor tak boleh lihat, ini bagi kami suatu pelanggaran hukum yang sangat berat," lanjutnya.
Kamaruddin Simanjuntak menerangkan, dalam waktu dekat nanti pihaknya berencana bakal berbicara ke Presiden RI atau ke Menko Polhukam terkait hal itu.
"Kami cuma di luar dari tadi, kami di pintu lihat saja gak bisa daripada tamu tak diundang mending pulang, tidak sesuai hukum acara, kecewa," ujar Kamaruddin.
"Alasannya pokoknya Dirtipidum (bilang) pengacara pelapor tak boleh lihat, harusnya boleh lihat untuk transparasi, pokoknya tidak boleh lihat, Kombes Pol mengusir kita," tambahnya. (fin)