Sehingga KOMNAS HAM sebagai lembaga yang diberi kewenangan untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan atas pelanggaran HAM, tidak hanya berhenti pada pengawasan atas kematian Brigadir J, namun juga bisa melakukan pemantauan atas kemungkinan terjadi kriminalisasi pada kasus-kasus lainnya.
"Sebagai contoh nyata, dalam beberapa kasus yang sebelumnya kami tangani, dua orang kurang mampu atas nama Reza dan Rikardi warga gowa yang dituduh sebagai pelaku jambret, yang dalam penanganan perkaranya tidak sesuai dengan hukum acara maupun aturan hukum yang berlaku," lanjut Adyatma.
Tambahnya, kedua warga tersebut ditangkap kemudian disiksa, dipaksa mengaku dan diambil keterangan dalam pemeriksaan. kemudian diadili sampai persidangan, namun nyatanya bebas di pengadilan Tinggi dan dikuatkan oleh Mahkamah Agung. Padahal dari peristiwa tersebut tersangka sudah menjalani kurang lebih delapan bulan kurungan. Sehingga hal tersebut hanya sebahagian contoh peristiwa salah tangkap yang pernah terjadi dan kemungkinan masih banyak lagi yg belum terungkap.
"Sehingga berdasarkan pengalaman-pengalaman tersebut, serta viralnya kematian brigadir J, harusnya dijadikan momentum untuk melakukan penguatan pada Polri, baik perbaikan SDM agar lebih profesional dalam menjalankan tugas, maupun penguatan sistem pengawasan baik pengawasan eksternal yang dilakukan oleh Kompolnas, KOMNAS HAM, DPR, Ombudsman, dan masyrakat, serta pengawasan internal polri itu sendiri. karena sebenarnya kami yakin masih banyak orang-orang baik dalam Polri yang bisa mengambil peran untuk membuat lembaga tersebut makin maju dan lebih baik kedepannya," pungkasnya.