Dalam pesan itu, pelaku meminta korbannya untuk mengirimkannya uang dengan dalih biaya pemotretan dan shooting casting iklan.
"Pelaku meminta sejumlah uang kepada ibu korban, yang kenyataanya kegiatan (casting) itu sebenarnya fiktif alias rekayasa," bebernya.
Setelah kejadian pertama itu, pelaku beberapa kali menghubungi korban meminta sejumlah uang dengan alasan dirinya yang tersendat dalam pencairan fee dari produksi iklan itu.
Demi meyakinkan korbannya, pelaku mengirim foto sejumlah berkas-berkas proses produksi, pembayaran fee dan pengembali deposit uang yang ditujukan kepada Fitriawati.
"Ibu korban mengirimkan sejumlah uang ke pelaku ke beberapa rekening yang berbeda. Korban tidak ada curiga saat itu karena pelaku melampirkan sejumlah berkas yang ternyata surat-surat itu buatan dari pelaku," terangnya.
Berjalannya waktu, Ricky tiba-tiba sulit untuk dihubungi mengenai tindak lanjut dari proses casting yang telah dijalani anaknya tersebut.
Sadar dirinya tertipu, Fitriawati melaporkan kejadian tersebut ke Satreskrim Polresta Samarinda pada Agustus 2022.
Polisi lantas bergerak melakukan penyelidikan. Setelah beberapa hari melakukan penyelidikan keberadaan pelaku akhirnya diketahui.
Ricky ditangkap tanpa perlawanan di kediamannya.
"Berdasarkan bukti-bukti pelaku kami tangkap pada Minggu (11/9) kemarin di kediamannya di Jakarta," kata Kapolresta Samarinda.
Selain Ricky, petugas turut menahan sejumlah barang bukti, berupa satu unit handphone, alat casting seperti sound system, dua buah gitar listrik, gitar bass, mixer, satu komputer game, dan satu unit sepeda motor Ninja 250 CC.