"Semua barang bukti ini hasil dari uang kejahatan pelaku menipu korban. Seluruhnya kami bawa dari Jakarta ke Samarinda dengan total kerugian korban hingga sebesar enam ratus juta," bebernya.
Kepada polisi, Ricky mengaku melakukan kejahatannya tersebut hanya seorang diri.
Ricky dapat melancarkan aksinya berkat pengalamannya yang dulunya pernah bekerja di salah satu agensi artis dan model. "Makanya pelaku ini bisa mudah mengelabui korbannya karena dia sangat mengetahui betul seluk beluknya. Kalau berapa kalinya melakukan penipuan seperti ini, ngakunya baru sekali ini dan korbannya baru satu ini," tandasnya. Akibat perbuatannya, Ricky dijerat polisi dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (jpnn)