Menyetujui PAW anggota DPRD Kota Medan terhadap termohon digantikan pemohon sebagai suara terbanyak berikutnya hasil Pemilu anggota DPRD Kota Medan 2019 dari Kota Medan Dapil 2.
Menginstruksikan DPD PAN Kota Medan segera mengajukan PAW anggota DPRD Kota Medan siswa waktu masa jabatan 2019-2024 kepada pimpinan DPRD Kota Medan sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Jadi perkara ini sudah berproses lama. Bahkan Sudari selaku termohon maupun Zulaspan Tupti selaku pemohon, sudah dipanggil ke mahkamah partai," jelas Bahrumsyah. (ant/jpnn/fajar)