FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Pembangunan Halte TransJakarta Bundaran Hotel Indonesia (HI) dinilai melanggar kawasan cagar budaya. Penilaian itu disuarakan sejarawan.
Mendapat kritik dari sejarawan itu, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memastikan pembangunan Halte TransJakarta Bundaran HI sudah sesuai prosedur.
"Tidak mungkin berani melakukan pembangunan di tempat seperti ini tanpa mengikuti prosedur," kata Anies, Rabu, 12 Oktober 2022.
Hal tersebut ia sampaikan saat meninjau pembangunan revitalisasi Halte TransJakarta Bundaran HI.
Anies mengatakan, secara administrasi, pihaknya sudah mengantongi surat dari Tim Ahli Cagar Budaya (TACB).
Hanya saja dia tidak memberikan detail isi surat tersebut apakah berisi rekomendasi atau hal lain.
"Kalau soal administratifnya boleh diuji, tidak mungkin dilanggar. Boleh dicek, bahkan ada suratnya, cuma memang suratnya tidak disebarkan saja," ujar Anies.
Ia menekankan proses pembangunan termasuk revitalisasi TransJakarta itu untuk memenuhi prinsip kesetaraan.
Menurut dia, yang menikmati pemandangan Bundaran HI dan Patung Selamat Datang itu secara penuh selama ini hanya kalangan menengah ke atas.
"Sementara keindahan dari Bundaran HI dengan Patung Selamat Datang itu begitu dilihat dari ketinggian, bagus sekali. Saya berkali-kali merasakan duduk di sana, sambil duduk sambil membatin, kapan rakyat biasa bisa menikmati seperti kami nikmati di atas," ucapnya.
Sebelumnya, sejarawan JJ Rizal memprotes pembangunan Halte TransJakarta.
Ia tidak menginginkan adanya komersialisasi untuk menikmati Patung Selamat Datang di Bundaran Hotel Indonesia (HI) karena situs bersejarah dan Objek Diduga Cagar Budaya menyusul revitalisasi Halte TransJakarta di kawasan tersebut.