Pembahasan UMP 2023 Kembali Alot, Begini Respons Pemprov dan DPRD Sulsel

  • Bagikan
Graifs rencana kenaikan UMP 2023

"Jadi tidak bisa kita tentukan sekian persen naiknya. Kita tergantung data, kalau data bilang harus naik, ya, pastilah kita kasi naik. Kalau persentasenya cuma 5 persen, ya, cuma segitu," sambungnya.

Di dalam PP, ada ambang batas atas dan bawah. Pemerintah tidak bisa seenaknya menetapkan di atas ambang batas atas. Kalau dilakukan, akan ada sanksi dari pusat.

Ardiles memastikan, dalam menetapkan UMP, pihaknya menjamin independensi Disnaker. Tak ada keberpihakan dan pengaturan. Hanya berdasarkan data dari BPS.

"Kita sebagai pemerintah itu ada di tengah-tengah, jadi tidak merugikan pengusaha, dan tidak merugikan buruh," jelasnya.

Semisal jika mengambil kenaikan yang tinggi, akan berdampak ke perusahaan, yang imbasnya akan terjadi PHK besar-besaran akibat perusahaan yang tak mampu membayar pekerjanya.

Di satu sisi pihaknya juga memahami kenaikan BBM ini sangat berdampak pada ekonomi buruh. "Harga naik, belum lagi inflasi, jadi di satu sisi memang kalau dilihat ini harus naik, tetapi kembali lagi ke data," tandasnya.

Tanggapan Dewan

Soal ragam usulan itu, anggota Komisi E DPRD Sulsel, Selle KS Dalle menilai ini harus kembali ke kesepakatan bersama antara pengusaha dan karyawan.

"Jadi bukan soal naik signifikan, ini forum bersama, forum triparti memutuskan. Pasti, kan, masing-masing memaparkan kondisi riil yang dialami," katanya.

Intinya hal ini harus benar-benar tidak merugikan salah satu pihak. Apa pun yang menjadi keputusan adalah keputusan bersama, tidak sepihak.

Selain itu ini juga harus transparan dan benar-benar demokratis. Selle sempat mengkritisi Dinas Ketenagakerjaan yang sempat mengusulkan pembahasan dilakukan di luar daerah. Bukan di Makassar.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan