Ancaman Tambang di Seko dan Rampi Lutra, Dua Perusahaan hingga Oknum Politisi serta Aparat Diduga Bermain

  • Bagikan

Koordinator Koalisi Advokasi Tambang (KATA) Sulsel, Muhammad Taufik Parende mengatakan, ada 114 izin pertambangan di Sulsel termasuk yang di Seko dan Rampi.

Dia membeberkan beberapa pelanggaran PT Kalla Arebamma yang telah memasukkan alat berat sejak 16 September di Rampi.

Pertama, dari awal perizinan, PT Kalla Arebamma dinilai cacat administrasi.

Proses penerbitan izin PT Kalla Arebamma dilakukan tanpa partisipasi dari masyarakat Rampi. Masyarakat tak pernah diberikan informasi yang lengkap terkait rencana pertambangan perusahaan, masyarakat juga tidak pernah dimintai persetujuan dan tidak pernah diperlihatkan apalagi diberikan dokumen perizinanya.

Kemudian PT Kalla disebut melakukan kegiatan eksplorasi tanpa memiliki Izin pinjam pakai kawasan hutan.

Selain itu juga tidak sesuai dengan rencana tata ruang Luwu Utara. Kemudian soal izin lingkungan PT Kalla Arebamma disebut sudah kadaluarsa.

“Kalau misalkan kita lihat peraturan pemerintah soal izin lingkungan apabila dalam jangka 3 tahun tidak dilakukan kegiatan maka wajib kembali memperbaharui izin. PT Kalla Arebamma sudah menerima izin sejak tahun 2017. Itu sudah beberapa tahun tak melakukan aktivitas. Baru beberapa Minggu kemarin memaksakan kegiatan di Rampi,” jelas Taufik.

Di sisi lain, selain ancaman tambang yang akan dilakukan perusahaan itu, juga ada ancaman tambang ilegal dari oknum-oknum tertentu.

Diduga adanya keterlibatan oknum politisi hingga aparat yang bertugas disana turut memuluskan tambang ilegal.

“Yang kami dapatkan di lapangan bahwa ada tambang ilegal, itu memang ada oknum aparat dan politisi yang bekingi, ikut bermain. Oknum yang terlibat sudah pasti aktor besar, yang memang bergerak di dunia penambangan,” jelasnya.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan