“Pada 31 Oktober 2022 jaksa penuntut umum Kejati Jatim telah mengirim surat pemberitahuan kepada penyidik bahwa berkas perkara belum lengkap (P-18),” terang Fathur kemarin. Namun, berkas itu belum dikembalikan jaksa kepada penyidik untuk dilengkapi atau P-19.
Fathur belum bisa mengungkapkan apa saja berkas perkara yang belum lengkap. Dia berdalih bahwa tim jaksa peneliti masih menyusun petunjuk yang perlu dilengkapi penyidik sebelum P-19. ’’Terkait petunjuk alat bukti formil materiil apa saja yang harus dilengkapi (P-19) masih proses penyusunan paling lambat 14 hari setelah tahap pertama,’’ ujarnya.
Sementara itu, Kabidhumas Polda Jatim Kombespol Dirmanto belum bisa berkomentar soal berkas perkara tersebut. Sebab, dia belum mendapat gambaran utuh dari penyidik.
Dirmanto menambahkan, penyidik punya komitmen tinggi untuk menuntaskan perkara tersebut. “Siapa yang harus bertanggung jawab atas tragedi itu pasti diproses,” ungkapnya. (jawapos)