Pendekatan dasar konsep ekonomi Indonesia telah tertuang dalam Undang-undang Dasar 1945 Pasal 33, yang menegaskan bahwa “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan. Artinya bahwa sistem ekonomi yang dikembangkan seharusnya tidak berbasis persaingan tidak sehat dan atau atas azas yang sangat individualistik. Negara mengatur bahwa sumber daya alam Indonesia, yaitu bumi, air dan segala isinya dikuasai oleh negara untuk dikelola bagi kepentingan rakyat.
Kehadiran Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) merupakan salah satu bukti upaya pemerintah untuk menjaga stablitas persaingan usaha di Indonesia menuju stabilitas dan pemerataan ekonomi yang bertujuan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
KPPU yang bertugas mengawasi pihak-pihak yang melakukan monopoli, melakukan penyidikan dan mengambil tindakan berdasarkan hasil investigasi. Seperti upaya KPPU mengusut dugaan pelanggaran praktik bisnis tidak sehat Google di Indonesia. Perusahaan asal Amerika Serikat ini oleh KPPU disangkakan melakukan pelanggaraan UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU Anti Monopoli) yang dilakukan oleh Google dan anak usahanya di Indonesia. KPPU mensinyalir, Google telah melakukan penyalahgunaan posisi dominan, penjualan bersyarat, dan praktik diskriminasi dalam distribusi aplikasi secara digital di Indonesia. Ini hanya salah satu contoh langkah nyata sikap tegas KPPU.
Lembaga yang mendapat dukungan penguatan dari kementerian PAN-RB ini memang dibentuk dengan harapan menjadi pengadil bagi ketidakadilan yang terjadi dalam ranah persaingan usaha. Upaya-upaya yang dilakukan KPPU memantau, mengawasi dan menindak pelaku monopoli dapat menjadi penyemangat pengusaha-pengusaha kecil, khususnya unit usaha yang masuk kategori Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dalam membangun bisnis. UMKM jangan hanya diklaim sebagai pilar terpenting dalam perekonomian Indonesia, tetapi tunjukkan keberpihakan pemerintah dengan melindungi membina dan mengasuhnya. Beberapa peran pemerintah dalam perekonomian adalah membantu perkembangan perekonomian secara umum, mendorong iklim persaingan usaha yang sehat, membantu kelompok ekonomi lemah dan sebagai penyeimbang pergerakan roda perekonomian negara.