Realitasnya pengusaha kecil menengah masih sangat sulit menyeimbangkan diri dengan pengusaha yang memiliki modal besar. UMKM yang disebut-sebut sebagai salah satu pilar ketahanan ekonomi nasional, sebagian di antaranya akhirnya gulung tikar karena tidak mampu bersaing dengan pengusaha berkantong tebal yang memiliki jaringan pemasaran yang kuat dan mendapat dukungan maksimal dari pemerintah maupun perbankan. Padahal persaingan usaha yang sempurna akan menjadi awal pemerataan ekonomi yang dapat mendorong terjadinya efisiensi bagi perputaran ekonomi. Sebaliknya praktik monopoli akan menimbulkan inefisiensi.
Meski regulasi tentang aturan dan tindakan terhadap praktik monopoli sudah disosialisasikan, pelanggaran masih tetap terjadi. Satu contoh kasus yang pernah diungkap adanya dugaan praktik kartel dalam sektor perunggasan di Indonesia seperti yang diungkap Alston Chandra dalam riset yang dilakukan beberapa tahun lalu, bahwa KPPU menemukan 12 perusahaan yang ditetapkan sebagai terlapor dalam mengadakan kesepakatan afkir dini atau pemusnahan jutaan parent stock (indukan) yang menyebabkan anjloknya stok ayam indukan di kalangan peternak mandiri.
Kasus ini jelas merugikan pengusaha kecil yang notabene bermodal kecil. Dugaan praktik monopoli Google yang ditangani KPPU baru-baru ini, semoga lagi bisa menjadi bukti atas keseriusan lembaga ini menjadi penjaga persaingan usaha yang sehat. Menjadi institusi yang jujur, tegas dan berani dalam menindak siapa pun yang rakus dalam berbisnis di Indonesia.