Pertimbangannya, keberpihakan kepada warung-warung kelontong. Warung-warung yang ada di kampung menurutnya harus tetap hidup, karena bukan hanya sebagai tempat berbelanja tetapi juga media silaturahmi bagi masyarakat di lingkungan di mana warung itu berada.
KPPU sebagai otoritas persaingan usaha di Indonesia, salah satu tugas dan kewenangannya adalah melakukan pengawasan terhadap implementasi pelaksanaan persaingan usaha yang sehat hingga ke tingkat stakeholder paling bawah yang bersentuhan langsung dengan ekonomi masyarakat kecil.
KPPU selain memberikan funishman kepada pelaku persaingan usaha, idealnya juga memberikan reward kepada mereka yang menjalankan bisnis sehat dengan menggelar malam penganugerahan penghargaan bagi pengusaha-pengusaha teladan yang juga berpihak kepada UMKM. (*)