Lebih jauh, KSPI juga mengungkapkan jika kemudian upah DKI Jakarta hanya naik 5,6 persen maka akan mengakibatkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) di seluruh Indonesia menjadi kecil.
“Untuk itu, Partai Buruh dan organisasi Serikat Buruh mendesak agar UMP DKI direvisi menjadi sebesar 10,55 persen,” tandasnya.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta sudah memutuskan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 DKI Jakarta naik sebesar 5,6 persen atau menjadi Rp 4.901.798. Jumlah ini sesuai dengan yang diusulkan pihak Pemprov sejak rapat dewan pengupahan secara tripartit dengan unsur buruh, pengusaha, dan pemerintah.
“Insya Allah ini sudah bisa dipastikan bahwa kenaikan UMP Pemprov DKI sebesar 5,6 persen atau Rp 4.901.798,” kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah, Senin (28/11).
Penetapan UMP ini kata Andri didasarkan pada Permenaker No. 18 Tahun 2022 Tentang Penetapan UMP Tahun 2023. “Namun perlu saya sampaikan, saat ini kami sedang melakukan finalisasi terkait masalah penetapan UMP 2023,” ungkapnya.
Andri mengungkapkan bahwa angka ini mengacu pada Permenaker 18/2022 yang memaksimalkan angka kenaikan UMP adalah 10 persen. Selain itu, alfa yang digunakan dalam perhitungannya, DKI menggunakan alfa 0,2.
“Sesuai dengan Permenaker 18/202 dengan menggunakan alfa 0,2. Jadi, UMP Pemprov DKI untuk tahun 2023 sebesar Rp 4.901.798,” tutupnya. (jpg/fajar)