“Adanya dukungan dari Polda Metro Jaya terkait kegiatan pengawasan penyediaan dan pendistribusian pangan serta penegakan hukum terkait pelanggaran yang terjadi sehingga diharapkan masyarakat tidak khawatir dengan kenaikan harga pangan khususnya telur,” tandasnya.
Sebelumnya, Badan Pangan Nasional (Bapanas) telah menetapkan Harga Acuan Pembelian/Penjualan (HAP) salah satunya untuk telur ayam ras.
Harga acuan itu sebagaimana tertuang dalam peraturan badan pangan nasional (Perbadan) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Harga Acuan Pembelian di Tingkat Produsen dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen Komoditas Jagung, Telur Ayam Ras dan Daging Ayam Ras.
Dalam beleid itu diatur untuk HAP telur ayam ras ditetapkan sebesar Rp 22.000 hingga Rp 24.000 per kilogram di tingkat produsen. Sementara ditingkat konsumen dibanderol Rp 27.000 per kilogram. (jpg/fajar)