PN Tahuna Dinilai Punya Catatan Hitam, Nelayan Penolak Tambang Emas PT TMS Diduga Dikriminalisasi

  • Bagikan
PN Tahuna

FAJAR.CO.ID, TAHUNA - Pengadilan Negeri (PN) Tahuna, Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara dinilai menambah catatan hitam penegakan hukum bagi Robison Saul, nelayan penolak tambang emas PT TMS (Tambang Mas Sangihe) yang diduga dikriminalisasi.

Kabarnya, Majelis Hakim menolak menerima
keterangan saksi ahli pidana yang diajukan kuasa hukum Robison Saul.

Alasannya, pengajuan saksi ahli dalam persidangan online tersebut harus sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Administrasi Dan Persidangan Perkara Pidana Di Pengadilan Secara Elektronik (PERMA No 4 Tahun 2020).

Artinya, Majelis Hakim meminta saksi ahli harus berada di ruangan persidangan pengadilan negeri terdekat untuk memberikan kesaksiannya.

Adapun Saksi ahli Ahmad Sofian, tidak dapat memberikan keterangannya sebagai saksi ahli di PN Jakarta Timur. Sebab, semua ruang sidang telah digunakan untuk perkara lain.

Hal itu bagian dari akibat banyaknya kasus yang masuk di pengadilan tersebut. Selain itu, saksi ahli
yang sudah sering memberi keterangan di luar ruang sidang dalam persidangan daring
menyatakan penolakan tersebut kali pertama dia alami.

Menanggapi keputusan Majelis Hakim, Kuasa Hukum Robison Saul yang juga Direktur LBH Manado Frank Tyson Kahiking mengatakan, Hakim tidak menguasai Perma No. 4 Tahun 2020 sebab pasal 11 ayat 3 huruf (d).

"Aturan itu menyebutkan, dalam keadaan tertentu Hakim/Majelis Hakim dapat menetapkan pemeriksaan terhadap saksi ahli di tempat lain yang ditentukan oleh Hakim/Majelis
Hakim," ujar Frank, Rabu (30/11/2022).

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan