"Karena dalam Perma No.4/2022 diatur bahwa ahli, dalam memberikan keterangan secara
online, tidak diwajibkan pada pengadilan terdekat sebagaimana dalam pasal 11 ayat 3 huruf (d)," sambung dia.
Tambahnya, dengan tidak menguasai Perma No. 4/2022, hakim telah melanggar hak terdakwa sebagaimana dalam pasal 65 KUHAP.
"Terdakwa berhak untuk mengusahakan dan mengajukan saksi dan seseorang yang memiliki keahlian khusus guna memberikan keterangan yang menguntungkan bagi dirinya. Hal tersebut tentunya mempengaruhi penegakan hukum kita," jelasnya.
Khususnya nasib terdakwa, kata Frank. Yang dipenjara akibat menolak kehadiran pertambangan emas PT TMS di Sangihe.
Selain itu, kuasa hukum Robison Saul lainnya, Adhitiya Augusta dari Trend Asia melihat majelis hakim dalam persidangan Robison Saul tidak memiliki kesungguhan hati untuk membuat peristiwa pidana tersebut menjadi terang dengan adanya keterangan dari saksi ahli pidana yang diajukan oleh kuasa hukum.
“Memang dalam hukum jika hakim dianggap tahu hukum (ius curia novit) namun bukankah akan menjadi sangat bijak jika majelis hakim untuk bersedia mendengarkan keterangan ahli
sehingga dapat menerangkan hakim dalam memberikan pertimbangan putusan yang seadil-adilnya," ungkapnya.
"Jangan sampai hal-hal yang bersifat prosedural ini menegasikan substansi dan mengurangi hak-hak Robison Saul karena ini soal keadilan” ujar Adhitya.
Kabarnya, proses hukum buruk yang dialami Robison Saul tidak hanya terjadi di persidangan saja. Sebelumnya, dia menerima tindakan penyiksaan dan penganiayaan dari petugas lapas sejak ia masuk ke Lapas IIB Tahuna, tertanggal 29 September sampai 1 Oktober 2022.