Puluhan Sex Toys dan Ratusan Barang Ilegal Dimusnahkan, Nugroho Perkirakan Nilainya Rp2,2 Miliar

  • Bagikan
Puluhan sex toys, kosmetik ilegal, jutaan batang rokok ilegal, fan ratusan liter minuman keras (miras) dimusnahkan di Kantor Wilayah Bea Cukai Sulsel, di Jalan Hatta pada Rabu (30/11/2022)

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Puluhan sex toys, kosmetik ilegal, jutaan batang rokok ilegal, dan ratusan liter minuman keras (miras) dimusnahkan di Kantor Wilayah Bea Cukai Sulsel, di Jalan Hatta pada Rabu (30/11/2022).

Barang-barang ilegal tersebut disita di sepanjang tahun ini dengan nilai barang mencapai miliaran rupiah.

Kepala Kantor Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan Nugroho Wahyu Widodo mengatakan pada penindakan tersebut, barang-barang ilegal disita dari wilayah Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, serta Sulawesi Tenggara.

"Ada 1,8 juta batang rokok, 265 liter miras, 132 buah part senjata, 12 anak panah, 47 buah sex toys dan 523 buah kosmetik, serta 100 butir obat yang masuk tanpa pajak," ujar Nugroho, Rabu (30/11).

"Dari hasil penyitaan, diperkirakan nilai barang senilai Rp2,2 miliar," sambung dia.

Hal itu merupakan wujud kerja sama dari berbagai pihak dalam memberantas peredaran barang ilegal di Sulawesi Selatan.

"Kalau potensi kerugian negara itu mencapai Rp1,8 miliar. Pemusnahan dilakukan setelah proses hukumnya di pengadilan telah selesai dan dimusnahkan hari ini," lanjutnya.

Dikatakan Nugroho, penerimaan negara dari Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan sejauh ini mencapai sekitar Rp 400 miliar.

"Kalau pemasukan negara dari kami itu sekitar Rp400 miliar dan pajak penambahan nilai ada Rp3 triliun. Ini hanya Bea Cukai bagian selatan saja," terangnya.

Nugroho menuturkan, pemusnahan barang milik negara tersebut merupakan wujud nyata dari komitmen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam mengawasi dan menekan peredaran barang-barang ilegal.

Sebagaimana diketahui, barang-barang ilegal berpotensi menganggu stabilitas keamanan, perekonomian negara, dan kesehatan masyarakat.

Nugroho berharap, atas adanya pemusnahan tersebut. Mampu menjadi pesan positif kepada masyarakat luas yang bergelut di dunia kepabeanan dan cukai.

"Diharapkan bisa menjadi pesan positif ke masyarakat luas yang berkegiatan di bidang kepabeanan dan cukai, sekaligus dapat memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran untuk mematuhi ketentuan perundangan-undangan yang berlaku," pungkasnya. (Muhsin/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan