Pegawai Non-ASN Terlindungi, Pemprov Sulsel Tetap Tangguh di Tengah Pandemi

  • Bagikan
Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman menerima audiensi anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Indra Budi Sumantoro dan Muttaqien di Rumah Jabatan Wakil Gubernur Sulsel, Jalan Yusuf Daeng Ngawing, Makassar, 16 September 2022.(Dok humas Sulsel)
Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman menerima audiensi anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Indra Budi Sumantoro dan Muttaqien di Rumah Jabatan Wakil Gubernur Sulsel, Jalan Yusuf Daeng Ngawing, Makassar, 16 September 2022.(dok Humas Sulsel)

Ia juga kembali menegaskan tidak ada lagi pemotongan gaji bagi Non ASN untuk pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan.

"Tidak ada lagi gaji dipotong tapi disiapkan Pemprov Sulsel dan jumlah tenaga Non ASN terbanyak di sektor kesehatan, pendidikan dan infrastruktur," jelasnya.

Berdasarkan data Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel jumlah pegawai non-ASN sekitar 15.249 orang. Terbanyak dari sektor pendidikan dan kesehatan.

Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel Imran Jausi menyebut besaran iuran perbulannya Rp5.400 per orang. Karena Non ASN ini termasuk ke dalam pekerja formal.

Untuk perlindungan yang dicover kata dia yakni perlindungan jaminan kecelakan kerja dan kematian.

“Berkat perlindungan itu, tenaga non-ASN bisa tenang bekerja. Apalagi kebanyakan mereka bekerja di lapangan, seperti sopir, penyuluh hingga guru honorer,” ungkap Imran.

Dengan adanya perlindungan kepada non-ASN tersebut kinerja Pemprov Sulsel semakin membaik, bahkan pertumbuhan ekonomi tetap terjaga selama pandemi Covid-19.

Pada Triwulan ketiga tahun ini, ekonomi Sulsel tumbuh 5,67 persen (yoy) (Berita Resmi Statistik BPS Sulsel yang dirilis pada 7 November 2022). Lebih tinggi dari triwulan sebelumnya yang tumbuh 5,18 persen (yoy).

Gubernur Andi Sudirman Sulaiman, saat menerima kunjungan Ketua Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Muhammad Zuhri Bahri bersama timnya, di Rumah Jabatan Gubernur, Rabu (9/11/2022) lalu sempat membahas tentang kepesertaan BPJS ketenagakerjaan dari tenaga kerja non-ASN yang bekerja di pemerintah daerah dan pekerja miskin.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan