Pegawai Non-ASN Terlindungi, Pemprov Sulsel Tetap Tangguh di Tengah Pandemi

  • Bagikan
Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman menerima audiensi anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Indra Budi Sumantoro dan Muttaqien di Rumah Jabatan Wakil Gubernur Sulsel, Jalan Yusuf Daeng Ngawing, Makassar, 16 September 2022.(Dok humas Sulsel)
Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman menerima audiensi anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Indra Budi Sumantoro dan Muttaqien di Rumah Jabatan Wakil Gubernur Sulsel, Jalan Yusuf Daeng Ngawing, Makassar, 16 September 2022.(dok Humas Sulsel)

“Kami mendorong agar kedua pekerja ini dilindungi lewat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan,” kata Gubernur Sulsel.

Andi Sudirman juga mengatakan bahwa dirinya mengeluarkan dua surat edaran kepada bupati dan walikota se-Sulsel agar memperhatikan kedua tenaga kerja tersebut.

“Kita berharap pemerintah di kabupaten dan kota memperhatikan tenaga non-ASN dan pekerja miskin ini. Targetnya seluruhnya bisa terlindungi BPJS Ketenagakerjaan,” lanjutnya.

Sementara itu, Ketua Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Muhammad Zuhri Bahri, mengapresiasi kebijakan Pemprov Sulsel.

“Ini sudah ditindak lanjuti, sementara terkait dengan pekerja miskin, pekerja miskin itu adalah orang-orang yang bekerja dan hidup dibawah garis kemiskinan, itu memang perlu dilindungi,” terang Zuhri.

Sebagai Dewan Pengawas Dinas Ketenagakerjaan, ia menjelaskan, salah satu tugas dewan pengawas menurut Undang Undang adalah mengawasi kebijakan dan pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan. Untuk tahun 2021, intruksi presiden nomor 2 tahun 2021 mengenai optimalisasi perluasan kepesertaan.

“Isinya itu yang pertama memerintahkan kepada seluruh kementrian dan lembaga, seluruh gubernur, seluruh bupati dan wali kota, agar memberikan dukungan terhadap optimalisasi perluasan kepesertaan,” pungkasnya.(msn/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan