Seks di Luar Nikah dan Kumpul Kebo Bisa Dipenjara 1 Tahun Jika Ada Aduan, Siapa yang Berhak?

  • Bagikan
Ilustrasi seks di luar nikah

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Hubungan seks di luar nikah atau perzinahan diatur dalam dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) segera disahkan dalam waktu dekat.

Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari menjelaskan aturan tersebut dapat berlaku jika adanya pengaduan dari pihak terkait seperti suami/istri, orang tua/anak bagi yang tidak terikat perkawinan.

Draft ini mengalami perubahan dari yang pernah dibahas sebelumnya. Sebelumnya, beberapa pihak dapat melakukan tuntutan terhadap perbuatan yang melanggar norma tersebut.

"Draft hasil rapat tanggal 24/11/2022 sudah berubah. Delik perzinahan dan kohabitasi sekarang menjadi delik aduan dan yang berhak mengadu dibatasi, untuk yang terikat perkawinan hanya istri/suami yang berhak mengadu, yang tidak terikat perkawinan, orang tua/anak," tulisnya di Twitter, Senin (5/12/2022).

Perlu diketahui jika pasal yang mengatur tentang perzinahan bukanlah pasal baru. KUHP telah diatur dan digunakan saat ini. Namun, dalam draft RUU terakhir telah mengalami perubahan.

Adapun perubahan tersebut yaitu perluasan bagi pelapor selama hal ini di luar ikatan pernikahan. Orang tua atau anak bisa menjadi pengadu dalam hal ini. Ini juga merupakan perubahan dari draft sebelumnya.

"Pasal perzinahan bukan pasal yang baru muncul dalam RKUHP, pasal ini sudah ada di KUHP yang saat ini berlaku, namun mengalami perluasan yakni orang tua/anak bisa menjadi pengadu bagi yang tidak terikat perkawinan. Dalam KUHP existing hanya suami/istri yang bisa menjadi pengadu," sambungnya.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan