Seks di Luar Nikah dan Kumpul Kebo Bisa Dipenjara 1 Tahun Jika Ada Aduan, Siapa yang Berhak?

  • Bagikan
Ilustrasi seks di luar nikah

Masyarakat perlu diedukasi jika pada rumusan terakhir RKUHP bahwa delik ini termasuk kejahatan dalam lembaga perkawinan yang tidak bisa dituntut kecuali yang berhak melakukan aduan menuntut hal tersebut. (Elva/Fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan