Masyarakat perlu diedukasi jika pada rumusan terakhir RKUHP bahwa delik ini termasuk kejahatan dalam lembaga perkawinan yang tidak bisa dituntut kecuali yang berhak melakukan aduan menuntut hal tersebut. (Elva/Fajar)
Seks di Luar Nikah dan Kumpul Kebo Bisa Dipenjara 1 Tahun Jika Ada Aduan, Siapa yang Berhak?
