Selain itu, ketentuan baru tentang genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan dalam KUHP yang menghilangkan prinsip retroaktif bertentangan dengan hukum internasional hak asasi manusia, dan berpotensi menutup akses korban pelanggaran HAM berat masa lalu terhadap keadilan, kebenaran, dan pemulihan yang komprehensif. (ant/jpg/fajar)
Aksi LBH Jakarta dan Aliansi Masyarakat Sipil Tolak UU KUHP, Yasonna H Laoly: Tidak Mungkinlah Kita Semua 100 Persen Menyetujui
