Ikut Skenario, Ini Janji Ferdy Sambo kepada Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf

  • Bagikan
Ferdy Sambo

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo dikorek mendalam oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, seputar kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Dalam persidangan lanjutan yang digelar Rabu, 7/12/2022, majelis hakim banyak mengorek keterangan Ferdy Somba terkait dengan janji yang diberikan kepada Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf sebagai imbalan untuk mengikuti skenario yang dirancang.

Sebagaimana yang banyak beredar, dalam kasus pembunuhan Brigadir J itu, Ferdy Sambo disebut-sebut memberikan atau menjanjikan uang Rp1,5 miliar kepada ketiga anak buahnya itu, agar bercerita sesuai skenario yang diberikan.

Kendati begitu, dalam persidangan, Ferdy Sambo dengan tegas membantah menjanjikan uang Rp1,5 miliar sebagaimana yang banyak berkembang itu. Kendati membantah menjanjikan uang Rp1,5 miliar, Ferdy Sambo tetap mengakui jika dirinya memberi janji kepada tiga anak buahnya itu. Namun janji dimaksud tidak dalam bentuk pemberian uang.

Ferdy Sambo mengaku hanya menjanjikan akan menjamin kehidupan mereka jika melaksanakan perintahnya.

“Itu tanggal 10 (Juli) saudara menjanjikan kepada mereka bertiga itu gimana?,” tanya Hakim dalam persidangan terdakwa Richard, Ricky dan Kuat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (7/12).

“Saya manggil mereka karena setiap hasil pemeriksaan saya pasti menanyakan gimana jawaban kamu? ‘Masih bapak, sesuai petunjuk bapak’. Ya sudah kamu akan saya perhatikan keluarga kamu dan saya akan jamin, karena sudah mau menjalankan cerita yang sudah dibuat itu,” sambungnya.

“Saudara kasih berapa ke Ricky?,” tanya Hakim.

“Saya tidak menjanjikan uang yang mulia,” jawan Sambo.

Sambo bersikukuh kepada majelis hakim bahwa dirinya tidak menjanjikan uang kepada Richard, Ricky dan Kuat. “Saya tidak menjanjikan, saya merawat dia dan keluarganya,” tegasnya.

Diketahui, Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo terancam hukuman berlapis. Musababnya, dia bersama istrinya Putri Candrawathi dan Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf (dituntut terpisah), pada Jumat (8/7), sekira pukul 15.28 -18.00 WIB, di Jalan Saguling Tiga No.29, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan dan di Rumah Dinas Kompleks Polri Duren Tiga No.46, Rt 05, Rw 01, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.

“Mengadili, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan terencana terlebih dahulu merampas orang lain,” terang Jaksa Penuntut Umum (JPU), saat membacakan surat dakwaan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10).

Atas perbuatannya melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua, bersama-sama dengan Putri, Richard, Ricky dan Kuat, Sambo pun terancam hukuman mati.

Musababnya, mantan jenderal bintang dua tersebut dinilai melanggar Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1ke-1 KUHPidana, sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer. Selain itu, Sambo juga dijerat Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan kesatu subsidair. (jpg/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan