Lebih lanjut kata dia, untuk partai politik wajar karena sudah menjadi peserta pemilu sehingga harus mengatur anggotanya untuk tertib, tetapi untuk calon itu belum.
“Jadi kalau kita ambil keputusan ini, ambil perbincangan ini, masalah ini, maka Anies boleh melakukan kegiatan apapun dan ngomong apapun misalnya dia ngomong nanti coblos saya kalau betul-betul jadi calon presiden. Boleh dong, kenapa tidak boleh kan dia belum calon. Yang tidak boleh adalah ketika dia mengkampanyekan partai NasDem. Harusnya begitu. Atau tiba-tiba partai NasDem ditandingkan Anies. Satu berkampanye buat partai dan Anies berkampanye buat dirinya sendiri,” tambah Refly.
Jangan sampai kata dia, aturan yang dibuat justru menghalangi orang untuk melakukan sosialisasi.
Jika melihat aturannya kata Refly, yang tidak boleh adalah Anies mensosialisasikan partai NasDem. Namun boleh mensosialisasikan dirinya.
Pertanyaannya kemudian kata dia, bagaimana kalau yang hadir di sosialisasi membawa atribut partai Nasdem dan Anies secara berdampingan.
“Jangan sampai aturan yang dibuat KPU dan Bawaslu itu upaya menghalangi pergerakan calon termasuk Anies Baswedan. Jangan menjadi upaya untuk mengurangi atau menghalangi pergerakan calon karena dianggap ini berbahaya kalau tidak dikurangi, dihalang pergerakannya. KPU boleh mengatur NasDem, tapi tidak boleh mengatur Anies Baswedan dan calon lainnya,” tutup pengamat politik ini. (selfi/fajar)