Dikarenakan memiliki peran yang berbeda, Asri divonis 13 tahun penjara. Sulaeman divonis 18 tahun penjara. Dan, Chaerul Akmal divonis 20 tahun penjara.
Dari pantauan fajar.co.id, pada persidangan yang dapat gelar seni virtual itu, terlihat masing-masing ketiga terdakwa terlihat sangat menyesali perbuatannya di layar televisi.
Seperti Chaerul Akmal, sepanjang persidangan, dirinya terus memegang kepalanya seakan ingin berteriak meluapkan kekesalannya menuruti perintah Iqbal Asnan membunuh Najamuddin.
Meskipun divonis hukuman penjara selama 13 sampai 20 tahun. Namun, ketiga pelaku tersebut diberikan kesempatan untuk pikir-pikir oleh Ketua Majelis Hakim.
Waktunya, dikatakan Ketua Majelis Hakim selama 7 hari kedepan. Jika tidak mengajukan banding, berarti ketiganya menerima hukuman tersebut alias inkrah.
Sementara itu, kakak Najamuddin Sewang, Juni Sewang yang menjadi saksi pada beberapa persidangan kepada awak media menuturkan, dirinya sudah menerima putusan Hakim.
"Saya rasa itu putusan maksimal itu 20 tahun, bahkan untuk saudara Sulaeman sudah setimpal apa yang diberikan hakim," ujar Jun sapaan akrabnya, di PN Kota Makassar, Jumat (6/1/2023).
Sebagai keluarga, ditekankan Jun. Sudah menerima apa yang telah diputuskan Majelis Hakim. "Saya menerima, saya sebagai keluarga saya menerima, kami tidak akan mengajukan banding," tutupnya.
(Muhsin/fajar)