"Kedua, dari aspek psikologis, setelah ini tim penyidik akan mendatangkan psikologis untuk mengetahui sejauh mana tersangka ini tega melakukan perbuatan pembunuhan ini," tukasnya.
Adapun aspek ketiga, dijelaskan Budhi. Yuridis. Pihak kepolisian sudah mengkonstruksikan pidana yang menjerat kedua pelaku.
"Ini kita jerat dengan pasal 340 KHUP Pembunuhan berencana dan Undang-Undang perlindungan anak UU nomor 23 tahun 2002," imbuhnya.
"Ini contoh penggunaan konten internet yang tidak tepat sasaran. Ini akibat mengkonsumsi konten internet yang tidak tepat," sambung Budhi.
Kendati demikian, ditegaskan Budhi. Kedua pelaku tidak punya jaringan (mafia penjual organ). Cuman karena motif ekonomi, yang bersangkutan ingin menunjukkan ke orang tuanya bahwa yang bersangkutan bisa mencari uang sendiri.
"Makanya dilakukanlah perbuatan tersebut. Apabila ini dilakukan oleh orang dewasa, ya pasti hukuman mati. Namun karena anak-anak hakimlah yang akan menentukan karena ada aturan tersendiri dalam persidangan anak," tambahnya lebih jelas.
(Muhsin/fajar)