Berkaca dari kasus yang sudah-sudah, praktek yang dijalankan para PSK online ini ujar Yanto masih sama polanya. Sehingga pihaknya meyakini bahwa hasil giat kemarin akan terbukti di pengadilan nantinya.
“Dari kita mintai keterangan, mereka juga sudah mengaku. Ada yang memang pemain baru, tapi ada juga yang pemain lama bahkan dulu sudah pernah kita sidangkan,” katanya.
Menurut pengakuannya, para PSK ini kata Yanto mengklaim baru satu bulan melakoni bisnis ini. Yang mana satu orang wanita dalam sehari bisa sampai melayani tiga pria hidung belang.
Karena bisnis hitam ini, mereka yang digaruk kata Yanto akan disangkakan melanggar Perda 6 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Pelacuran, Perda 1 Tahun 2013 Tentang Pengaturan Usaha Rumah Kost serta Perda 6 Tahun 2014 Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. (jpg/fajar)